Minggu, 24 Mei 2015

Kurir Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Di Pidana

0 komentar
Pengadilan Negeri Bandung putuskan terdakwa Syarifudin (41) sebagai salah satu pengedar Narkotika Golongan 1 (Ganja) senin (23/2).

Terdakwa bersalah karena telah menawarkan dan menjual ganja seberat 1Kg.

Menurut keterangan terdakwa, hanya sebagai perantara, terdakwa ikut serta bersama ZN yaitu kakak kandung dari terdakwa. Kedua terdakwa ini ditangkap di tol Jagorawi 18 Juli 2014.

Polisi menemukan barang bukti berupa Ganja seberat 200 Kg di dalam mobil Kontener yang dibawa oleh kedua tersangka ini.

Hakim memutuskan terdakwa dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik sebagaimana dakwaan primer dan mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 2M.
Nenden Imas

Leave a Reply

 
fenometrik © 2014 | Designed By Blogger Templates