Tampilkan postingan dengan label Tugas UAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas UAS. Tampilkan semua postingan
Minggu, 24 Mei 2015

Alasan Ingin Kuliah Lagi, Hakim Kurangi Vonis Hengki

0 komentar
Permohonan keringanan masa tahanan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Ketua Bambang Krisnawan. Pasalnya, terdakwa Hengki Saputera berharap bisa melanjutkan perkuliahannya, Kamis (22/4).

“Saya mohon diberi keringanan, saya ingin melanjutkan Kuliah di Universitas Pasundan Bandung. Saya berjanji tidak akan mencuri lagi”, ungkap Hengki dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi bandung.

Keringanan vonis dikabulkan dengan alasan terpidana masih muda dan ada harapan untuk merubah sikapnya. Kendati demikian, Hengki terbukti bersalah atas perkara pencurian sepedah motor merek Honda Beat dengan kekerasan terhadap korban Agus pada Maret silam.

Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan 2 tahun penjara, Firman divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 atau penambahan masa kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Hengki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta pencurian”, putus hakim ketua.
M. Rauf. W
Read more...

Tidak Puas Dengan Keterangan Saksi, Hakim Menunda Sidang

0 komentar
BANDUNG- Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang Circle K (CK) sebesar Rp 4.100.000, di Pengadilan Negeri Bandung,Kemarin. Ketua Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU),menghadirkan saksi kunci sebagai orang pertama untuk memeberikan penjelasan kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum menunjuk dua saksi,diantaranya Aa Adang Ruhiat (30),Sinta (21),sementara saksi yang datang pada persidangan hanya Aa, sedangkan Sinta, sebagai kasir tidak bisa hadir alasan sedang bekerja.

“ Sinta tidak bisa hadir karena di Minimarket tidak ada yang jaga lagi “ ujar Aa saat ditanya oleh Ketua Hakim.

Aa juga menjelaskan dirinya bukan saksi kunci dalam perkara ini. “ saya bukan saksi pertama ketika kasus ini terjadi, yang pertama tau kehilangan uang adalah Sinta,kasir di tempat kerja kami” Lanjutnya.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keteranga saksi , pencurian uang Circle K di Jl.Pasirkaliki Kec. Sukajadi Kota Bandung , dengan terdakwa Asep Sopardi tersebut ,dipimpin Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Debra.

Ketua Hakim menjelaskan , supaya sidang keterangan saksi jelas, Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan Sinta sebgai saksi kunci ,sekaligus orang yang menitipkan kasir kepada tersangka.

“ yang seharusnya datang itu Sinta, supaya lebih jelas dalam memberikan keterangan, karena sinta orang yang menyuruh tersangka menjaga kasir sementara”. Ujar Barita.

Barita juga memutuskan, dengan tidak adanya keternga saksi kunci siding kasus pencurian uang Circle K ,dengan terdakwa Asep Sopardi ini di tunda dan akan dilanjutkan,kamis (21/05).

Terkait perkara ini, kejadian bermula saat Sinta keluar dan menitipkan kasis sementara kepada Asep,tersangka mencuri uang Minimarket, dan langsung melarikan diri. Sinta yang kembali ke tempat kerja dan melihat Uang Rp. 4.100.000 raib, langsung melaporkan ke Polsek Sukajadi pada 13 Januari lalu.

Tersangka Asep Sopardi adalah rekan Sinta yang sudah dua bulan dipecat oleh HRD akibat jarang masuk, modus yang di lakukan tersangka berpura-pura main ketempat kerja,lalu melakukan aksinya dengan mencuri uang. (Mumuh)
Read more...

Kasus Pembunuhan Suami Istri di Bandung

0 komentar
Bandung- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pasangan suami istri di Bandung, Jawa Barat Rabu (22/05) kemarin, direkonstruksi polisi. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Firmansyah. Dia mengaku tega menghabisi nyawa kedua majikannya karena dendam sering diperlakukan dengan kejam termasuk diberi makan nasi basi.

Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pasangan suami istri Ronald Alimudin dan Sri Magdalena kemarin, menyita perhatian warga komplek Cipta Graha, Bandung, Jawa Barat.

Tersangka yang merupakan pembantu korban langsung dibawa polisi masuk ke rumah korban untuk memperagakan 55 adegan pembunuhan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Mulai cara tersangka menghabisi kedua majikannya, termasuk saat memengal kepala dan kedua lengan korban Sri Magdalena serta saat merebusnya.

Aksi pembunuhan sadis dilakukan tersangka menggunakan linggis serta sebilah golok. Selain didalam rumah, 11 adegan lainnya diperagakan diluar rumah saat tersangka sempat melayani pembeli di toko milik korban.
Tindakan sadis tersangka dipicu rasa sakit hati sekaligus dendam yang lama dipendam tersangka atas perlakuan kejam majikannya. Bahkan tersangka juga mengaku sering diberi makan nasi basi oleh korban.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada 7 Mei lalu. Tersangka berhasil diringkus di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat sehari setelah menghabisi kedua majikannya secara sadis.

Kasus ini kini sudah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Bandung. Tersangka dijatuhi hukuman 15tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000-
Maya Rahmawati
Read more...

Kurir Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Di Pidana

0 komentar
Pengadilan Negeri Bandung putuskan terdakwa Syarifudin (41) sebagai salah satu pengedar Narkotika Golongan 1 (Ganja) senin (23/2).

Terdakwa bersalah karena telah menawarkan dan menjual ganja seberat 1Kg.

Menurut keterangan terdakwa, hanya sebagai perantara, terdakwa ikut serta bersama ZN yaitu kakak kandung dari terdakwa. Kedua terdakwa ini ditangkap di tol Jagorawi 18 Juli 2014.

Polisi menemukan barang bukti berupa Ganja seberat 200 Kg di dalam mobil Kontener yang dibawa oleh kedua tersangka ini.

Hakim memutuskan terdakwa dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik sebagaimana dakwaan primer dan mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 2M.
Nenden Imas
Read more...
 
fenometrik © 2014 | Designed By Blogger Templates