Minggu, 24 Mei 2015

Alasan Ingin Kuliah Lagi, Hakim Kurangi Vonis Hengki

0 komentar
Permohonan keringanan masa tahanan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Ketua Bambang Krisnawan. Pasalnya, terdakwa Hengki Saputera berharap bisa melanjutkan perkuliahannya, Kamis (22/4).

“Saya mohon diberi keringanan, saya ingin melanjutkan Kuliah di Universitas Pasundan Bandung. Saya berjanji tidak akan mencuri lagi”, ungkap Hengki dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi bandung.

Keringanan vonis dikabulkan dengan alasan terpidana masih muda dan ada harapan untuk merubah sikapnya. Kendati demikian, Hengki terbukti bersalah atas perkara pencurian sepedah motor merek Honda Beat dengan kekerasan terhadap korban Agus pada Maret silam.

Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan 2 tahun penjara, Firman divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 atau penambahan masa kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Hengki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta pencurian”, putus hakim ketua.
M. Rauf. W

Leave a Reply

 
fenometrik © 2014 | Designed By Blogger Templates