Permohonan keringanan masa tahanan
akhirnya dikabulkan oleh Hakim Ketua Bambang Krisnawan. Pasalnya,
terdakwa Hengki Saputera berharap bisa melanjutkan perkuliahannya, Kamis
(22/4).
“Saya mohon diberi keringanan, saya ingin
melanjutkan Kuliah di Universitas Pasundan Bandung. Saya berjanji tidak
akan mencuri lagi”, ungkap Hengki dalam sidang vonis di Pengadilan
Tinggi bandung.
Keringanan vonis dikabulkan dengan alasan
terpidana masih muda dan ada harapan untuk merubah sikapnya. Kendati
demikian, Hengki terbukti bersalah atas perkara pencurian sepedah motor
merek Honda Beat dengan kekerasan terhadap korban Agus pada Maret silam.
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
kurungan 2 tahun penjara, Firman divonis 1 tahun 6 bulan dan denda
sebesar Rp 300.000.000 atau penambahan masa kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan
terdakwa Hengki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana kekerasan serta pencurian”, putus hakim ketua.
M. Rauf. W
Minggu, 24 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)